Page 105 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 105

BAB 5  SARANA TRANSPORTASI SELAMA MASA TANAM PAKSA



                 Walaupun pembangunan dan perbaikan sarana transportasi terus
            berjalan dengan menggunakan tenaga kerja wajib (  heerendiensten), namun
            sampai menjelang akhir abad ke-19, sarana pengangkutan orang dan
            barang yang cepat dan murah belum dapat terpenuhi. Apalagi, berbagai
            pembangunan dan perbaikan berjalan amat lambat karena medan yang
            relatif sulit serta jumlah tenaga kerja yang kurang memadai. Dengan
            kondisi infrastruktur transportasi yang masih sangat sederhana, sebuah
            gerobak yang ditarik oleh hewan hanya mampu membawa beban sebanyak
            7-10 pikul dengan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tidak jarang hewan
                                                                        13
            penarik gerobak tersebut mati atau dicuri orang di tengah jalan.  Akibat
            sulitnya sarana transportasi, maka sering kali di gudang-gudang terjadi
            penumpukan kopi yang sangat banyak karena terjadi keterlambatan untuk
            diangkut. Tidak jarang kopi-kopi tersebut terancam rusak.


            PENGANGKUTAN BARANG DARI PELABUHAN KE PEDALAMAN
                 Salah satu aktivitas yang dilakukan penduduk di kawasan pantai
              Cilacap adalah pembuatan garam menangkap ikan. Pembuatan garam
            merupakan mata pencaharian sebagai besar penduduk kawasan tersebut
            sebelum wilayah Banyumas  diambil alih oleh pemerintah kolonial. Garam-
            garam yang mereka produksi dijual ke penduduk di berbagai daerah di
            Keresidenan Banyumas.  Sejak pemerintah kolonial  Belanda mengambil
            alih Keresidenan Banyumas  dan mulai giat mengeksploitasi potensi
            ekonomi yang terdapat di sana, mereka juga melakukan perdagangan
            garam. Alasan yang digunakan pemerintah adalah bahwa perdagangan
            garam yang dilakukan oleh penduduk merupakan perdagangan gelap.
            Pemerintah kolonial kemudian memonopoli perdagangan garam
            di Banyumas  dan menjadikan garam sebagai produksi negara yang
            pembuatannya dikerjakan oleh penduduk pantai sebagai bagian dari kerja
            wajib (  heerendiensten). 14




               13  Tim Telaga Bakti Nusantara, Sejarah Perkeretapian Indonesia, (Bandung: Angkasa, 1997),
            hlm. 17
               14  Kabinet Missive, 23 Mei 1833.


                                                                              87
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110