Page 116 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 116

ARKEOLOGI TRANSPORTASI
              Perspektif Ekonomi dan Kewilayahan Keresidenan Banyumas 1830–1940an



              undang-undang tersebut tidak lebih hanyalah sebuah proteksi bagi
              kaum pribumi karena tidak ditindaklanjuti dengan usaha pemerintah
              untuk mendorong kaum pribumi menjadi subjek pelaku ekonomi, tetapi
              hanyalah menjadikan mereka sebagai objek. 8
                   Terlepas dari posisi kaum pribumi, dengan diberlakukannya
              undang-undang tersebut sektor swasta menjadi lebih berperan dalam
              perekonomian  Hindia  Belanda. Hanya dalam waktu singkat, usaha
              perkebunan berkembang di mana-mana, terutama perkebunan tebu.
              Usaha tersebut diikuti dengan pendirian pabrik-pabrik gula di berbagai
                                                  9
              tempat yang tersebar di Pulau  Jawa.  Perkembangan dan perluasan
              perkebunan yang sangat cepat tentu saja membutuhkan tanah yang sangat
              luas, sehingga areal yang digunakan tidak terbatas pada areal yang mudah
              dijangkau, tetapi telah meluas sampai ke areal-areal yang sulit untuk
              dilalui. Banyak daerah yang semula tertutup kemudian menjadi daerah
              yang terbuka dengan dibukanya areal perkebunan di daerah tersebut.
                   Beberapa tahun sebelum diberlakukan Undang-Undang Agraria 1870,
              di  Hindia  Belanda telah terjadi beberapa perubahan. Perubahan tersebut
              antara lain, pertama, dihentikannya beberapa tanaman wajib seperti
              indigo, teh, kaneel, dan chochenille pada tahun 1865, serta tembakau pada
                        10
              tahun1866.  Sampai tahun 1920, kopi menjadi satu-satunya tanaman wajib
              di  Jawa. Kedua, tanaman tebu perlahan-lahan berganti status dari tanaman
              tebu pemerintah menjadi tanaman tebu yang dikuasai oleh pihak swasta.
              Hal tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-
                                      11
              Undang Gula tahun 1870.  Ketiga, perlahan-lahan bidang pengangkutan




                 8  G. Prince, “Dutch Economic Policy in Indonesia,” dalam Angus Medison dan G. Prince, ed.,
              Economic Growth in Indonesia, 1820-1940, (Dordrecht-Holland Publication, 1989), hlm. 205.
                 9  Pabrik gula yang dibangun di Pulau Jawa sampai tahun 1900 berjumlah 20 buah.
              Penambahan terbanyak terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870. Lihat
              Bisuk Siahaan, Industralisasi di Indonesia, Sejak Hutang Kehormatan Sampai Banting Stir, (Jakarta:
              Depperindag, 1996), hlm. 12.
                 10  G. Gonggrijp, Schets eener economische geschiedenis van Nederlandsch-Indie, (Harlem : De
              Erven F. Bohn, 1928) hlm. 118.
                 11  Ibid., hlm 121.


              98
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121