Page 111 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 111

BAB 5  SARANA TRANSPORTASI SELAMA MASA TANAM PAKSA



                                                    25
            tidak untuk kepentingan negeri  Belanda.  Untuk meyakinkan pihak
            Eerste Kamer, Rochussen menjelaskan bahwa dengan membuka   pelabuhan
              Cilacap, hal tersebut akan merangsang kenaikan produksi pertanian dan
            mendorong kemakmuran daerah setempat.
                 Pada akhirnya, sebagai bentuk kompromi antara kedua belah pihak,
            diputuskan bahwa hanya tiga pelabuhan di  Jawa yang akan dibuka untuk
            pelabuhan ekspor-impor dan perdagangan besar, yaitu  Cirebon, Pasuruan,
            dan  Cilacap, menyusul beberapa pelabuhan besar lainnya seperti  Batavia,
              Surabaya, dan  Semarang yang telah dibuka jauh hari sebelumnya.
            Adapun 13 pelabuhan lain yang saat itu diusulkan hanya berfungsi
            sebagai pelabuhan ekspor. Meskipun   pelabuhan  Cilacap kemudian
            dibuka untuk perdagangan yang lebih luas, tetapi sampai tahun 1860-an
            tidak banyak berarti, kecuali bagi pemerintah yang menggunakannya
                                          26
            sebagai pelabuhan ekspor kopi.  Penggunaan pelabuhan tersebut untuk
            kepentingan perdagangan swasta masih sangat minim. Hal tersebut
            tidak bisa dilepaskan dari kebijakan makro pemerintah, di mana segala
            aspek perekonomian masih dikuasai oleh pemerintah sebagai pemegang
            kebijakan mutlak. Arus liberalisasi ekonomi baru dijalankan di  Hindia
              Belanda pada tahun 1870.
                 Perhatian pemerintah terhadap   pelabuhan  Cilacap sebenarnya tidak
            semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi ada semacam keinginan
                                                                       27
            untuk menjadikan kawasan ini sebagai basis pertahanan.  Dalam
            organisasi tentara di  Hindia  Belanda, pemerintah mengeluarkan keputusan
            4 Desember 1830 yang menetapkan bahwa Pos  Nusa Kambangan termasuk
            garnisun kecil di Pulau  Jawa. Seperti dikatakan oleh   van Hoevell,  Cilacap
            bukan hanya berfungsi sebagai pelabuhan untuk perdagangan, tetapi juga
            dapat berfungsi sebagai pelabuhan untuk keperluan evakuasi ke  Australia
            tanpa melalui selat Sunda atau Bali jika sewaktu-waktu  Jawa diserang





               25  Ibid.,
               26  Zuhdi, op. cit., hlm, 23
               27  Susanto Zuhdi, “Fungsi Militer Pelabuhan dan Kota Cilacap 1830-1942,” dalam SEJARAH
            5 (Juli 1994), hlm. 76-89.


                                                                              93
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116