Page 115 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 115

BAB 6  ERA EKONOMI LIBERAL



            ganti eksploitasi yang dijalankan oleh pemerintah, maka akan dijalankan
            kebebasan berusaha secara individual. Satu hal yang perlu diingat bahwa
            Partai Liberal dan Partai Konservatif tetap menerima prinsip bahwa tanah
            jajahan harus membantu kesejahteraan material negeri induk, sehingga
            kebijakan liberalisasi di tanah-tanah koloni sebenarnya tidak mengubah
            keadaan dari sisi kesejahteraan para penduduk setempat. Sangat tepat
            apa yang dikatakan oleh Money bahwa persoalan yang dihadapi oleh
            golongan liberal bukan perihal mengatur tanah jajahan, akan tetapi
            perihal mengatur tanah jajahan tersebut untuk memperoleh keuntungan
                                     6
            yang sebanyak-banyaknya.
                 Puncak perjuangan golongan liberal di Negeri  Belanda adalah dengan
            disahkan dan mulai diberlakukannya Undang-Undang Agraria tahun
            1870. Hal tersebut menandai mulai berlangsungnya periode kapitalisme
            modern yang diterapkan Pemerintah  Belanda terhadap tanah-tanah
                          7
            koloni mereka.  Dengan diberlakukannya liberalisasi ekonomi volume
            perdagangan berkembang dengan pesat serta membanjirnya modal swasta
            ke  Hindia  Belanda. Dalam sistem baru ini, pengusaha-pengusaha swasta
            diberi kebebasan yang lebih besar untuk menanamkan modalnya di  Hindia
              Belanda. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa sejak tahun 1870, modernisasi
            dan kemajuan ekonomi di  Hindia  Belanda merupakan dampak yang nyata
            dengan diterapkannya liberalisasi ekonomi serta dari kemajuan ekonomi
            di  Eropa.
                 Diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 mendorong setiap
            peluang ditawarkan kepada swasta, terutama dalam sektor perkebunan
            yang mempunyai peluang paling besar untuk dikembangkan, mengingat
            karakteristik wilayah  Indonesia sebagai daerah agraris dengan lahan yang
            masih sangat luas. Dengan demikian, diasumsikan bahwa setiap orang,
            termasuk pengusaha pribumi, mempunyai peluang yang sama untuk
            dapat memberikan respons terhadap pasar bebas. Pada kenyataannya,



               6  W.M.F. Mansvelt, “De economische geschiedenis van Indie in vogelvlucht, “dalam
            Historische Opstellen, (‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, tt), hlm. 14.
               7  J. S. Furnivall, Netherlands Indie: A Study of Plural Economy, (London: Cambridge University
            Press, 1944), hlm. 148-174.


                                                                              97
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120