Page 351 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 351
Mengelola Aspirasi Sosial-Digital Masyarakat Indonesia
sebagai Instrumen Perubahan Sosial
Group, Ebay, Rocket Internet dan Amazon yang memiliki reputasi
global. Sedangkan untuk level Indonesia, berbagai perusahaan
internet lokal juga mulai menghiasi roda perekonomian Indonesia
seperti Tokopedia, Matahari Mall, Bukalapak hingga OLX. Meskipun
lokal, omzet yang mereka peroleh jumlahnya cukup signifi kan untuk
menggerakkan roda ekonomi Indonesia. Seperti yang dilansir oleh
Wakil Ketua Umum Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Tutum
Rahanta kepada majalah Tempo (Sandi & Pdat, 2013) bahwa omzet
penjualan online pada tahun 2013 telah mencapai sekitar 150 triliun
rupiah. Jumlah ini mengindikasikan bahwa inovasi digital sebagai
basis usaha adalah sesuatu yang harus dikelola secara bijaksana
oleh Pemerintah dan dunia usaha.
Berbagai implikasi ekonomi hadir dari sebuah inovasi yang
berbasis teknologi. Bagaimana dengan implikasi sosial dan
politik? Jika sebelum media sosial hadir di Indonesia, masyarakat
menyampaikan aspirasi sosial dan politik melalui demonstrasi dan
diskusi-diskusi dalam ruang- ruang publik, maka saat ini sebagian
masyarakat Indonesia telah memulai untuk menyampaikan aspirasi
mereka di dalam ruang-ruang digital, salah satunya adalah media
sosial. Mengapa demikian? Saat ini aspirasi tersebut justru menjadi
instrumen yang ampuh dalam menciptakan perubahan sosial. Salah
satu kasus yang masih hangat adalah persoalan calon Kepala Polisi
Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
pada bulan Januari 2015. Kasus ini begitu menyita perhatian publik
hingga pengguna media sosial ( netizen). Sebanyak kurang lebih
13.000 netizen menolak si calon Kapolri menjadi Kapolri melalui
media sosial Twitter (Sinaga, 2015). Dari pembicaraan di media sosial
Twitter, Facebook dan Path berkembang menjadi sebuah petisi online
yang diisi oleh sekitar 10.000 masyarakat indonesia untuk menolak
si calon Kapolri (Rikang, 2015). Dorongan sosial melalui medium
digital akhirnya membuat Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak
melantik si calon Kapolri sebagai Kapolri. Ilusrasi lainnya tergambar
dari kasus kebijakan Menteri Perhubungan tentang pelarangan ojek
berbasis aplikasi online. Tanggapan kritis dari netizen bermunculan
guna mengkritik larangan ojek online tersebut. Akhirnya dalam
kurun waktu kurang dari 24 jam, larangan mengenai ojek online
resmi dicabut oleh Menteri Perhubungan (Damar, 2015). Dua kasus
319

