Page 349 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 349
Mengelola Aspirasi Sosial-Digital Masyarakat Indonesia
sebagai Instrumen Perubahan Sosial
Hal yang menarik adalah peristiwa besar tersebut tercipta melalui
pembicaraan-pembicaraan terselubung dalam ruang- ruang publik.
Meskipun terjadi dalam periode waktu yang cenderung lambat, namun
gerakan untuk menciptakan perubahan sosial dapat terjadi. Kasus ini
adalah ilustrasi dari fenomena word of mouth (WOM) atau pembicaraan
dari mulut ke mulut dan peran emosi kolektif yang dirasakan oleh
kelompok-kelompok yang tertekan. Hal ini menjadi pemicu yang
menggerakkan kelompok untuk menciptakan superordinate goal atau
tujuan bersama yang disebut dengan REFORMASI. Adanya aspirasi
sosial dari berbagai kelompok menjadi modal sosial dengan kekuatan
besar. Perisitiwa ini menjadi lesson learned bagi Pemerintah bahwa
aspirasi sosial adalah kekuatan yang bersumber dari rakyat dan
harus dikelola. Oleh karena itu, Pemerintah merespon hal ini dengan
sebuah keadaan sosial-politik bernama demokrasi.
Saat Ini dan Perubahan Sosial
Peristiwa 1998 sudah berlalu. Apakah ini adalah sebuah akhir
yang bahagia? Saya akan berkata bahwa peristiwa reformasi 1998
adalah awal dari cerita untuk keadaan sosial-politik Indonesia yang
lebih bermartabat yang disebut dengan demokrasi. Demokrasi menjadi
titik awal dimulainya reformasi sistem negara Indonesia, mulai dari
sistem tata negara hingga keterbukaan informasi publik. Satu hal yang
menjadi fokus utama dari eksistensi demokrasi di Indonesia antara
lain diberlakukannya pemilihan kepala negara hingga kepala daerah
secara langsung melalui UU No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden. Demokrasi juga memiliki implikasi bagi
berbagai partai politik baru dan organisasi masyarakat yang ingin naik
ke permukaan untuk mengemukakan aspirasi mereka. Demokrasi
hadir sebagai instrumen yang menjembatani beragam etnis dan ras di
Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka secara aman dan tanpa
ancaman karena dilindungi oleh undang-undang. Namun, bukan
berarti bahwa kebebasan dalam era demokrasi adalah keadaan yang
sempurna. Kebebasan memiliki implikasi terhadap potensi konfl ik
yang cukup tinggi karena setiap kelompok yang terbentuk memiliki
identitas sosial yang terang-benderang. Tajfel (1982) mengungkapkan
317

