Page 186 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 186
PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
masih menjadi topik diskusi para ahli (Alberici & Milesi, 2012; 2015;
Postmest & Brunsting, 2002).
Studi Kasus Proses Radikalisasi Online di Indonesia
Proses radikalisasi kelompok jihadis melalui Internet dapat
dijelaskan dengan menggunakan konsep proses radikalisasi dari
Silber dan Bhatt (2007) seperti yang pernah dilakukan oleh Kohler
(2015). Mereka yang mengalami radikalisasi online, awalnya telah
memperoleh pengalaman pra-radikalisasi berupa sosialisasi nilai-
nilai yang digunakan sebagai pedoman. Pada tahap self-identifi cation
terjadi proses religious seeking. Individu mencoba memperbaharui
pemahaman keagamaannya yang didorong oleh keinginan memperbaiki
diri dari rasa berdosa, mencari kebermaknaan diri atau transformasi
identitas. Pada tahap ini, dalam pencariannya seseorang dapat
memperoleh penguatan nilai-nilai dari Internet. Biasanya mereka
dapat memperoleh penguatan tersebut dari kelompok diskusi online,
web atau blog untuk menambah pengetahuan yang mendukung nilai-
nilai yang telah dianut sebelumnya.
Wawancara yang dilakukan oleh penulis pada narapidana kasus
terorisme di Indonesia berhasil mencatat beberapa hal penting dalam
proses radikalisasi online. Beberapa narapidana kasus terorisme yang
berusia muda menjelaskan awal keterlibatannya dengan kelompok
radikal melalui perkenalan di media online. Perkenalan mereka
dengan kelompok radikal biasanya diawali dari keinginan mencari
informasi tentang topik-topik yang menarik minat mereka seperti
jihad dan perjuangan Islam. Sebagaimana dituturkan oleh SF, salah
seorang narapidana teroris yang dijatuhi hukuman karena kasus
perencanaan peledakan bom Kedubes Myanmar, berikut ini:
“Awalnya ketemu di Internet trus diskusi diskusi… sering…
pas saat itu ada peristiwa Muslim Rohingya yang diserang
oleh orang Budha ….lalu berlanjut ke pertemuan rutin
kumpul-kumpul…disitu saya baru kenal dengan mereka.”
(Wawancara dengan SF di Lapas Porong Surabaya).
Pengalaman berinteraksi dengan materi-materi ideologi melalui
Internet juga dialami oleh WF, narapidana kasus terorisme yang
tengah menjalani hukuman karena terbukti melakukan percobaan
154

