Page 247 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 247
Menumbuhkan Online Resilience pada Anak:
Tantangan dalam Pengasuhan di Era Teknologi Digital
pada mata pelajaran matematika, sains, dan keaksaraan. Sementara
meta analisis yang dilakukan oleh Jewitt, Clark dan Hadjithoma-
Garstka (2011) terhadap hasil-hasil penelitian dengan pendekatan
kualitatif memperoleh simpulan bahwa penggunaan teknologi digital
dalam belajar dapat menstimulasi siswa untuk lebih aktif dan antusias
karena merasakan proses belajar yang lebih bervariasi.
Namun sisi lain teknologi digital juga menyimpan potensi persoalan
yang perlu diantisipasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya anak-
anak yang mengalami problem perilaku seperti munculnya gejala
adiksi (Howard-Jones, 2011; Sharma, 2012) dan menurunnya
kemampuan psikososial (Trinika, 2015) akibat penggunaan teknologi
digital. Sebagaimana diketahui, dalam ruang teknologi yang tanpa
batas setiap individu maupun kelompok dengan berbagai alasan
begitu mudah untuk mengunggah, menayangkan dan menyebarkan
sesuatu melalui perangkat digital. Tulisan, gambar, video, fi lm, game,
baik yang positif maupun negatif dengan mudah pula kemudian
diakses oleh orang lain, termasuk anak-anak. Setiap saat, di samping
informasi yang bermanfaat bagi proses belajar tanpa disadari anak
juga akan bertemu dengan contoh-contoh materi dan perilaku yang
tidak tepat bahkan bertentangan dengan nilai dan norma sosial ketika
berinteraksi dengan teknologi digital. Tidak sedikit game yang mudah
diakses oleh anak ternyata bermuatan kekerasan atau pornografi .
Ketika anak melakukan pencarian materi belajar melalui Internet
dengan menggunakan kata kunci tertentu, seringkali berbagai situs
negatif juga ikut muncul dan memungkinkan untuk dibuka. Studi
yang dilakukan oleh Beaver dan Paul pada tahun 2011 (Dullabib,
Mangundjaya, & Artalina, 2016) mencatat bahwa 12% dari keseluruhan
website yang ada di Internet adalah website pornografi . Jumlah
tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah website
media sosial maupun pendidikan. Data KPAI juga menyebutkan
bahwa sejak tahun 2011 hingga 2014 jumlah anak korban pornografi
dan kejahatan online di Indonesia mencapai angka yang cukup besar,
yaitu sebanyak 1.022 anak. Dari jumlah tersebut, sebagian menjadi
korban pornografi online (28%), pornografi anak (21%), prostitusi
anak online (20%), target penjualan CD porno (15%), dan 11% lainnya
menjadi korban kekerasan seksual online (Dullabib, et al., 2016). Tidak
hanya pornografi dan kekerasan, berbagai jejaring di ruang terbuka
215

