Page 14 - index
P. 14
Perkembangan Masyarakat Informasi & Teori Sosial Kontemporer
tif struktural konlik dan berbagai perspektif lain yang bergerak di level
mikroskopik, seperti teori interaksionalisme simbolis, pilihan rasional,
pertukaran sosial, dan juga pendekatan lain yang dinilai lebih humanis-
tik, seperti fenomenologi.
A. AsumsI DAsAr
Berbeda dengan perspektif struktural konlik yang melihat masyara-
Prenada Media Group
kat senantiasa berpotensi konlik, terpecah, dan selalu berubah, teori
struktural fungsional umumnya melihat norma dan nilai yang dianut
bersama sebagai hal yang fundamental bagi masyarakat, memusatkan
perhatian pada tatanan sosial yang didasarkan pada kesepakatan diam-
diam, dan melihat perubahan sosial terjadi dalam bentuk yang lambat
(gradual) dan teratur (Ritzer, 2012: 400).
Secara garis besar, dapat diringkaskan beberapa asumsi dasar dari
perspektif struktural fungsional, antara lain (Poloma, 1984; Ritzer, 2012;
Turner & Maryanski, 2010): (1) suatu institusi tidak akan ada kecuali
diperlukan dan memiliki fungsi bagi masyarakat; (2) kemajuan sosial
ter jadi sama halnya dengan yang terjadi pada organisme yang sifatnya
evolusioner; (3) perubahan mengambil bentuk diferensiasi struktural,
yakni pemecahan atau pemisahan dari satuan yang tadinya tidak terbagi
ke dalam satuan-satuan baru yang memiliki fungsi lebih khusus; dan (4)
setiap struktur sosial atau setidaknya yang diprioritaskan menyumbang-
kan terhadap suatu integrasi dan adaptasi sistem yang berlaku.
B. AwAl mulA muNculNyA PersPeKtIF FuNgsIoNAlIsme
Jika dicoba dilacak ke belakang, perspektif fungsionalisme sebetul-
nya memiliki akar sejarah yang panjang, bahkan sejak Auguste Comte,
seorang ilsuf dari Perancis mulai memperkenalkan sosiologi. Kajian
Comte tentang “hukum tiga tahap” perkembangan masyarakat tidak
individu, ber-
orientasi pada masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Comte menya-
takan bahwa masyarakat akan berkembang dalam tiga tahap, yaitu tahap
teolo gis, metaisik, dan positif. Tahap positif yaitu tahap kematangan
ilmu pengetahuan, karena kemampuan manusia menjelaskan seluruh
fenomena dalam terminologi beroperasinya hukum alam. Comte dalam
2

