Page 434 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 434
PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Disabilitas
Bagi orang yang kurang familiar dengan dunia disabilitas,
mungkin kata penyandang cacat adalah kata yang lebih lekat di
telinga. Kecacatan adalah hilang/terganggunya fungsi fi sik atau
kondisi abnormalitas pada fungsi struktur anatomi psikologi maupun
fi siologis (Pusat Data, 2009). Disabilitas adalah ketidakmampuan
melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana
layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment
(kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia
dan masyarakat (Pusat Data, 2009).
Dahulu istilah disabilitas dikenal dengan sebutan penyandang
cacat. Namun kemudian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas),
istilah penyandang cacat tidak dipergunakan lagi dan diganti menjadi
penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas diartikan sebagai
seseorang yang memiliki keterbatasan fi sik, mental, intelektual,
atau sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga ketika
berhadapan dengan berbagai hambatan, keadaannya itu dapat
menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam
masyarakat berdasarkan kesamaan hak ( “Penyandang disabilitas”,
2014).
Irwanto (2016) memaparkan bahwa cita-cita advokasi isu
disabilitas di Indonesia meliputi kesempatan partisipasi penuh,
kesetaraan hukum, mengurangi kemiskinan, mengurangi
kebodohan, perlindungan dari eksploitasi, penyiksaan, diskriminasi,
menikmati waktu luang, wisata, dan liburan dengan derajat yang
sama (dengan individu normal), dan dipentingkan potensinya,
alih-alih disabilitasnya. Sayangnya, cita-cita ini masih mengalami
sejumlah tantangan. Penyandang disabilitas masih sering dianggap
sebagai warga masyarakat yang tidak produktif, tidak mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya
pun diabaikan (Irwanto, Kasim, Fransiska, Lusli, & Siradj, 2010).
Hal ini mencerminkan pandangan klasik yang menekankan pada
ketidakmampuan seseorang yang juga disebut wacana disablement.
Akan tetapi, berbeda dengan pandangan tersebut, konvensi PBB
402

