Page 434 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 434

PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INFORMASI

            Disabilitas

                 Bagi orang yang kurang familiar dengan dunia  disabilitas,
            mungkin kata penyandang cacat adalah kata yang lebih lekat di
            telinga. Kecacatan adalah hilang/terganggunya fungsi  fi sik  atau
            kondisi abnormalitas pada fungsi struktur anatomi psikologi maupun
            fi siologis (Pusat Data, 2009). Disabilitas adalah ketidakmampuan
            melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana
            layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi  impairment
            (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia
            dan masyarakat (Pusat Data, 2009).
                 Dahulu istilah  disabilitas dikenal dengan sebutan penyandang
            cacat. Namun kemudian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
            2011 tentang Pengesahan  Convention on the Rights of Persons with
            Disabilities  (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas),
            istilah penyandang cacat tidak dipergunakan lagi dan diganti menjadi
            penyandang  disabilitas. Penyandang  disabilitas diartikan sebagai
            seseorang yang memiliki keterbatasan  fi sik, mental, intelektual,
            atau sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga ketika
            berhadapan dengan berbagai hambatan, keadaannya itu dapat
            menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam
            masyarakat berdasarkan kesamaan hak ( “Penyandang  disabilitas”,
            2014).
                 Irwanto (2016) memaparkan bahwa cita-cita advokasi isu
              disabilitas di Indonesia meliputi kesempatan partisipasi penuh,
            kesetaraan      hukum,      mengurangi       kemiskinan,      mengurangi
            kebodohan, perlindungan dari eksploitasi, penyiksaan, diskriminasi,
            menikmati waktu luang, wisata, dan liburan dengan derajat yang
            sama (dengan individu normal), dan dipentingkan potensinya,
            alih-alih disabilitasnya. Sayangnya, cita-cita ini masih mengalami
            sejumlah tantangan. Penyandang  disabilitas masih sering dianggap
            sebagai warga masyarakat yang tidak produktif, tidak mampu
            menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga hak-haknya
            pun diabaikan (Irwanto, Kasim, Fransiska, Lusli, & Siradj, 2010).
            Hal ini mencerminkan pandangan klasik yang menekankan pada
            ketidakmampuan seseorang yang juga disebut wacana disablement.
            Akan tetapi, berbeda dengan pandangan tersebut, konvensi PBB




          402
   429   430   431   432   433   434   435   436   437   438   439