Page 332 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 332
PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
pikiran pada suatu waktu karena memori selain menyimpan data-
data kejadian, juga menyimpan urutan waktu maupun tempat, serta
kedudukan atau struktur kejadian tiap-tiap data yang disimpannya
(Marcella & Greenfi eld, 2002). Sebagian memori alam yang terkait
dengan manusia ditulis dalam bentuk sejarah. Sebagian lagi yang
terkait dengan kejadian-kejadian alam ditulis dalam bentuk catatan-
catatan sains. Sementara yang lebih banyak lagi adalah yang tercatat
di luar keduanya, yaitu berupa catatan-catatan kejadian yang jarang
dikaji maupun jarang diabadikan oleh manusia tetapi tersimpan
dan bekerja pada sistem alam semesta dan mempengaruhi pikiran
manusia berupa kondisi-kondisi tertentu yang ada di alam.
Baik fenomena yang dicatat oleh manusia maupun yang tidak,
memori alam tetap menyimpan berbagai kejadian yang terjadi di
dalamnya dan menjadikannya sebagai input atau masukan bagi
hukum alam yang bekerja memproses berikutnya. Karena itu,
kejadian apa pun di alam merupakan suatu akibat dari kejadian-
kejadian sebelumnya. Hal ini dapat dibukteknologi informasi dan
komunikasian dari fenomena-fenomena social psychology yang terkait
adanya kognisi sosial seperti Maharishi Effect dan fenomena-fenomena
adanya kesadaran kolektif yang telah dieksperimenkan secara empiris
(Schafer, 2016). Fenomena evolusi dan past life regression juga turut
mewarnai kajian akan fenomena memori alam semesta ini meski hal
ini masih sulit dibukteknologi informasi dan komunikasian dan belum
diterima oleh semua pihak. Sedangkan secara biologi, rekaman rantai
DNA yang diturunkan, pada akhirnya berpindah dari individu satu ke
individu lainnya, membentuk bakat ataupun watak dari seseorang,
demikian pula fenomena pembelahan sel dan sebagainya, merupakan
fenomena yang hanya mampu dijelaskan dengan baik jika alam
semesta mempunyai memori yang menyimpan data program yang
bekerja pada setiap fenomena yang terjadi di alam ini (Seife, 2007).
Pada akhirnya, inilah yang seringkali dipahami oleh orang-orang
awam sebagai hukum tabur tuai atau adanya hukum karma sebagai
salah satu bagian dari hukum alam yang bergerak dalam konteks
sosial. Apa yang sering diakses oleh manusia dari alam semesta ini,
itulah yang akan sering muncul ke dalam pikiran dan kehidupan
manusia.
300

