Page 340 - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
P. 340
PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INFORMASI
dalam pikiran seperti dengan mengalihkan perhatian anak pada hal-
hal yang positif, mengisi pikiran anak dengan informasi-informasi yang
positif melalui teladan sikap orang tuanya maupun melalui diskusi
yang hangat dan penuh rasa kekeluargaan. Metode pembimbingan
menjadi langkah utama dalam membekali anak dengan pengetahuan,
keyakinan, dan kebiasaan yang positif hingga pada dirinya terbangun
program pikiran positif yang sudah cukup kuat untuk menjadi
kebiasaan berperilaku positif.
Pada upaya kolektif, pembimbingan yang bersifat umum perlu
diperbanyak dan dibudayakan sehingga hal-hal positif di masyarakat
akan mampu membentuk kesadaran kolektif yang positif. Langkah-
langkah seperti memperbanyak majelis kajian ilmu pengetahuan,
perkumpulan serta kegiatan masyarakat yang bersifat sosial dan
berorientasi pada kemanusiaan, agama, pendidikan, dan kesehatan,
juga penegakan norma-norma sosial positif di masyarakat akan
mampu untuk membangun pikiran yang positif secara berjamaah
yang pada akhirnya akan membentuk peradaban yang berkualitas.
Penegakan norma ini perlu dilakukan secara terpadu dengan upaya
pencegahan masuknya informasi-informasi yang tergolong dalam
kategori sampah, maupun dengan membangun iklim kehidupan yang
rukun, damai, dan berkekeluargaan, serta jauh dari konfl ik-konfl ik
sosial. Langkah-langkah semacam ini mampu membangun kognisi
sosial yang bekerja pada tingkat tidak sadar ( collective unconscious)
(Hossain, 2012).
Pada dunia cyber, pembangunan norma-norma ini tak hanya
yang tertulis pada KUHP, Undang-Undang ITE maupun pada
Undang-Undang Penyiaran, tetapi juga perlu adanya campur tangan
para pemegang kebijakan agar membuat dunia cyber menjadi dunia
yang lebih positif dan terbebas dari informasi-informasi sampah yang
mengganggu pikiran manusia. Untuk itu perlu adanya peran aktif dari
psikolog sosial yang berada pada sistem pemegang kebijakan atas dunia
cyber tersebut. Pengendalian informasi pada dunia cyber tak hanya
pada perdagangan narkoba dan perjudian serta pornografi , tetapi juga
pada materi-materi yang mengandung kekerasan, pelanggaran nilai-
nilai luhur Pancasila, dan juga pada penyesatan-penyesatan berupa
informasi hoax, serta pengambilan dan penyebaran illegal contents
lainnya yang tergolong dalam cakupan cyber crime (Sitompul, 2012).
308

