Page 4 - index
P. 4

Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

                (1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak
                   ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk
                   Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
                   lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000
                   (seratus juta rupiah).
                (2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
                   pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
                   dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
                   pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
                   banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                (3)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
                   pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
                   dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
                   pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
                   banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                (4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
                   (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
                   banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9