Page 4 - index
P. 4

PRENADAMEDIA GROUP
























                  Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana
                  yang telah diatur dan diubah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, bahwa:
                                          Kutipan Pasal 113
                  (1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi seba gai mana dimaksud
                     dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                     paling  lama 1 (satu)  tahun  dan/atau  pidana denda paling  banyak Rp100.000.000,- (seratus  juta
                     rupiah).
                  (2)  Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa hak dan/atau  tanpa izin  Pencipta atau  pemegang  Hak Cipta
                     melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud da lam Pasal 9 ayat (1) huruf
                     c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                     penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp500.000.000,-  (lima
                     ratus juta rupiah).
                  (3)  Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa hak dan/atau  tanpa izin  Pencipta atau  pemegang  Hak Cipta
                     melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                     a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu
                     miliar rupiah).
                  (4)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dila ku kan dalam
                     bentuk pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun  dan/atau
                     pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9