Page 4 - index
P. 4

PRENADAMEDIA GROUP































                                              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                     NOMOR 19 TAHUN 2002
                                                      TENTANG HAK CIPTA

                                 1.  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
                                     memperbanyak suatu Ciptaan atau memberikan izin untuk itu dipidana
                                     dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
                                     paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
                                     lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,-
                                     (lima miliar rupiah).
                                 2.  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,  mengedarkan,
                                     atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
                                     Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
                                     denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9