Cite This        Tampung        Export Record
Judul EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PENDAPATAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 DI DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Pengarang I GUSTI DIMAS PRASETYAWAN RANUH
Penerbitan Surabaya, 2017
Deskripsi Fisik 97 ;29,7
Subjek Akuntansi
Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penerapan akuntansi pendapatan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Dengan diterapkannya peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, maka penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual harus diterapkan secara penuh mulai awal periode 2015. Banyak kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik, beberapa alasan laporan keuangan kantor skpd lainnya masih belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik adalah kurangnya pemahaman sdm di kantor pemerintahan terhadap akuntansi berbasis akrual, kurangnya sistem aplikasi akuntansi yang memadai mengakibatkan proses pembuatan laporan keuangan menjadi lambat. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara pada Sub Bagian Keuangan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, mengenai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, kebijakan akuntansi pendapatan yang diterapkan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan akuntansi pendapatan sesuai dengan PP 71 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Kata kunci : Akuntansi Pendapatan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Basis Akrual
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000132632
005 20180919103308
007 ta
008 180919################|##########|#|##
035 # # $a 0010-0918000546
084 # # $a 256AK2017
100 0 # $a I GUSTI DIMAS PRASETYAWAN RANUH
245 1 # $a EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PENDAPATAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 DI DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
260 # # $a Surabaya,$c 2017
300 # # $a 97 ; $c 29,7
520 # # $a Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penerapan akuntansi pendapatan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Dengan diterapkannya peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, maka penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual harus diterapkan secara penuh mulai awal periode 2015. Banyak kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik, beberapa alasan laporan keuangan kantor skpd lainnya masih belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik adalah kurangnya pemahaman sdm di kantor pemerintahan terhadap akuntansi berbasis akrual, kurangnya sistem aplikasi akuntansi yang memadai mengakibatkan proses pembuatan laporan keuangan menjadi lambat. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara pada Sub Bagian Keuangan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, mengenai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, kebijakan akuntansi pendapatan yang diterapkan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan akuntansi pendapatan sesuai dengan PP 71 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Kata kunci : Akuntansi Pendapatan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Basis Akrual
650 # # $a Akuntansi
Content Unduh katalog