
| Judul | EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PENDAPATAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 DI DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR |
| Pengarang | I GUSTI DIMAS PRASETYAWAN RANUH |
| Penerbitan | Surabaya, 2017 |
| Deskripsi Fisik | 97 ;29,7 |
| Subjek | Akuntansi |
| Abstrak | Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penerapan akuntansi pendapatan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Dengan diterapkannya peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, maka penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual harus diterapkan secara penuh mulai awal periode 2015. Banyak kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik, beberapa alasan laporan keuangan kantor skpd lainnya masih belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik adalah kurangnya pemahaman sdm di kantor pemerintahan terhadap akuntansi berbasis akrual, kurangnya sistem aplikasi akuntansi yang memadai mengakibatkan proses pembuatan laporan keuangan menjadi lambat. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara pada Sub Bagian Keuangan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, mengenai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, kebijakan akuntansi pendapatan yang diterapkan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan akuntansi pendapatan sesuai dengan PP 71 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Kata kunci : Akuntansi Pendapatan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Basis Akrual |
| Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
| Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000000132632 | ||
| 005 | 20180919103308 | ||
| 007 | ta | ||
| 008 | 180919################|##########|#|## | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0918000546 |
| 084 | # | # | $a 256AK2017 |
| 100 | 0 | # | $a I GUSTI DIMAS PRASETYAWAN RANUH |
| 245 | 1 | # | $a EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PENDAPATAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 DI DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR |
| 260 | # | # | $a Surabaya,$c 2017 |
| 300 | # | # | $a 97 ; $c 29,7 |
| 520 | # | # | $a Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penerapan akuntansi pendapatan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Dengan diterapkannya peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, maka penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual harus diterapkan secara penuh mulai awal periode 2015. Banyak kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik, beberapa alasan laporan keuangan kantor skpd lainnya masih belum melaksanakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual dengan baik adalah kurangnya pemahaman sdm di kantor pemerintahan terhadap akuntansi berbasis akrual, kurangnya sistem aplikasi akuntansi yang memadai mengakibatkan proses pembuatan laporan keuangan menjadi lambat. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara pada Sub Bagian Keuangan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, mengenai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, kebijakan akuntansi pendapatan yang diterapkan di kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan akuntansi pendapatan sesuai dengan PP 71 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Kata kunci : Akuntansi Pendapatan, Standar Akuntansi Pemerintahan, Basis Akrual |
| 650 | # | # | $a Akuntansi |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :